
Kepala Desa (Kades) Kohod, yang sebelumnya dikenal dekat dengan warga dan bahkan dikawal oleh
Paspamdes (Pasukan Pengamanan Desa), kini menjadi sorotan publik karena statusnya
sebagai terdakwa dalam kasus pagar laut.
Perubahan drastis dari citra kepemimpinan menuju kursi terdakwa memicu diskusi hangat di masyarakat.
Latar Belakang Kasus
Kasus pagar laut di pesisir Tangerang bermula dari proyek pembangunan infrastruktur
yang diklaim untuk melindungi wilayah pesisir dari abrasi.
Namun, proyek tersebut diduga melanggar aturan tata ruang dan melibatkan
penyalahgunaan wewenang pejabat desa.
Dalam penyidikan, Kades Kohod ditetapkan sebagai terdakwa utama.
Dari Paspamdes ke Kursi Terdakwa
Beberapa waktu lalu, Kades Kohod sering terlihat mendapat pengawalan Paspamdes.
Hal ini menambah citra wibawa sekaligus memperlihatkan kedekatannya dengan aparat keamanan desa.
Namun, kini penampakannya berubah drastis: dari seorang pemimpin desa yang disegani,
ia duduk sebagai terdakwa di ruang sidang pengadilan negeri.
Kronologi Singkat Perkara
- Awal Proyek: Pembangunan pagar laut di pesisir dilakukan untuk mengurangi abrasi.
- Dugaan Penyimpangan: Proyek dilaporkan tidak sesuai dengan prosedur dan aturan hukum.
- Penyidikan: Aparat hukum menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kades.
- Status Terdakwa: Kades Kohod resmi ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani sidang.
Reaksi Masyarakat
Warga desa yang dulu memberikan dukungan penuh kini terbelah dalam menanggapi kasus ini.
Sebagian menilai Kades hanya korban politik, sementara yang lain menuntut transparansi
dan akuntabilitas atas penggunaan anggaran desa.
Media sosial dipenuhi dengan perdebatan terkait posisi hukum sang Kades.
Proses Hukum Berlanjut
Sidang kasus pagar laut masih berjalan di pengadilan negeri setempat.
Jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Kades Kohod berupaya membantah tuduhan dengan menyebut
proyek tersebut sudah melalui musyawarah desa.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Namun, penting bagi publik untuk menilai secara objektif,
apakah benar ada unsur penyalahgunaan wewenang atau hanya kesalahan administratif,”
ujar salah satu pengamat hukum di Tangerang.
Dampak bagi Pemerintahan Desa
Status hukum Kades Kohod menimbulkan kekosongan kepemimpinan di tingkat desa.
Pemerintah kabupaten berencana menunjuk pelaksana tugas untuk menjaga roda administrasi desa.
Jika Kades terbukti bersalah, maka ia dapat diberhentikan dari jabatannya secara permanen.
Kesimpulan
Transformasi citra dari Kades yang dikawal Paspamdes menjadi terdakwa kasus pagar laut
menunjukkan dinamika kompleks dalam tata kelola pemerintahan desa.
Masyarakat kini menunggu hasil akhir persidangan yang akan menentukan nasib hukum
sekaligus karier politik Kades Kohod.
Pranala Luar Wikipedia
Kategori Wikipedia yang Relevan
Kategori:Kepala desa di Indonesia, Kategori:Kasus hukum di Indonesia,
Kategori:Kabupaten Tangerang, Kategori:Pemerintahan desa di Indonesia


