, , , ,

Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Mengaku Diperas Jaksa, Kejati Sulsel: Silakan Lapor Jika Ada Bukti

by -669 Views

Terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar bersama kuasa hukumnya membeberkan fakta suap Rp 5 miliar yang dilakukan oknum jaksa di kejaksaan negeri (Kejari) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (27/8/2025).

Klaim Pengakuan Tersangka

Makassar — Tersangka kasus peredaran uang palsu yang terkait dengan jaringan di lingkungan UIN Alauddin mengaku mengalami pemerasan oleh oknum jaksa. Ia menyampaikan pengakuan itu kepada wartawan setelah pemeriksaan awal di kantor polisi.

Menurut pengakuannya, pemerasan itu terjadi saat proses penyidikan berlangsung dan menimpa dirinya ketika pihak penegak hukum meminta sesuatu sebagai imbalan kelonggaran penyidikan.

Reaksi Kejaksaan Tinggi Sulsel

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) merespons klaim tersebut secara terbuka. Mereka meminta siapa pun yang mengaku menjadi korban pemerasan untuk melaporkan bukti ke institusi berwenang.

“Silakan lapor bila ada bukti konkret. Kami akan tindaklanjuti sesuai hukum,” kata juru bicara Kejati Sulsel dalam pernyataannya.

Proses Hukum yang Berlangsung

Penyidik kepolisian telah menetapkan tersangka dan masih mengumpulkan barang bukti terkait peredaran uang palsu. Selain itu, polisi memanggil saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara.

Sementara itu, pihak penyidik memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur untuk menjaga integritas kasus.

Pernyataan Kuasa Hukum Tersangka

Kuasa hukum tersangka menyatakan kliennya mengalami tekanan selama proses penyidikan. Mereka menegaskan akan menyertakan pernyataan itu dalam upaya pembelaan dan, jika perlu, melaporkan dugaan pemerasan kepada komisi pengawas penegak hukum.

Lebih lanjut, pengacara meminta agar semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah sembari menunggu bukti-bukti yang valid.

Baca Juga :

Sulsel Terus Kebut Vaksinasi, Makassar Capai 70 Persen

Langkah yang Ditempuh Kejati

Di sisi lain, Kejati Sulsel menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti laporan apabila tersangka atau kuasa hukumnya menghadirkan bukti kuat. Mereka juga menegaskan komitmen terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.

Dengan demikian, Kejati berharap setiap tuduhan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pengaruh pada Berkas Perkara

Pakar hukum menyatakan klaim pemerasan berpotensi memengaruhi kelengkapan berkas jika terbukti benar. Oleh karena itu, proses pemeriksaan internal dan pelaporan eksternal menjadi langkah penting untuk memastikan akuntabilitas.

Namun, para ahli juga mengingatkan agar publik menahan diri dari kesimpulan prematur sebelum penyelidikan independen selesai.

Permintaan Bukti dan Transparansi

Pihak kepolisian meminta semua pihak menghadirkan bukti komunikasi atau transaksi yang mendukung klaim pemerasan. Selain itu, petugas menegaskan pihaknya akan memeriksa rekaman, dokumen, dan saksi yang relevan.

Dengan begitu, aparat berharap persoalan ini segera jelas dan tidak mengganggu proses hukum utama terhadap peredaran uang palsu.

Dinamika Politik dan Publik

Klaim pemerasan itu memicu diskusi di kalangan publik dan politik lokal. Beberapa suara menuntut investigasi transparan, sedangkan pihak lain meminta agar kasus tetap berada dalam koridor hukum tanpa politisasi.

Lebih jauh, situasi ini menimbulkan tekanan pada lembaga penegak hukum untuk menjaga kredibilitas institusi.

Potensi Sanksi Internal

Jika penyelidikan internal menemukan pegawai kejaksaan bersalah, instansi terkait dapat mengenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai aturan. Kejati Sulsel menegaskan akan mengikuti prosedur tersebut bila bukti menguatkan tuduhan.

Dengan demikian, mekanisme pengawasan internal menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

Peran Komisi Pengawas

Beberapa pihak mendorong komisi pengawas penegak hukum untuk turun tangan. Mereka menilai lembaga pengawas bisa memberi pemeriksaan independen yang memperjelas keadaan secara objektif.

Jika laporan resmi masuk, komisi pengawas dapat menggelar pemeriksaan terpisah guna memastikan proses penegakan hukum berjalan adil.

Seruan kepada Masyarakat

Para aktivis anti-korupsi meminta masyarakat proaktif melaporkan jika menemukan bukti pemerasan. Mereka juga mendorong keterbukaan informasi demi akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Dengan begitu, publik bisa ikut mengawal proses agar tidak ada penyalahgunaan wewenang yang lolos tanpa pengawasan.

Status Tersangka dan Hak-Hak Hukum

Tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan memegang hak hukum untuk didampingi pengacara. Selain itu, penyidik wajib memberikan kesempatan pembelaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Oleh karena itu, semua pihak diimbau menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

Kemungkinan Pengembangan Kasus

Polisi menyatakan mereka akan mengembangkan penyidikan bila bukti baru muncul. Mereka juga membuka peluang menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran uang palsu maupun dalam dugaan pemerasan.

Dengan demikian, kasus ini berpotensi meluas sesuai temuan faktual di lapangan.

Penutup

Hingga kini, aparatur penegak hukum menyatakan akan menindaklanjuti klaim pemerasan apabila pihak terkait menghadirkan bukti. Sementara itu, proses hukum terhadap peredaran uang palsu tetap berjalan sesuai prosedur.

Publik diminta menunggu hasil penyelidikan resmi dan menyerahkan penilaian kepada lembaga berwenang agar kebenaran terungkap secara adil.

Kategori: Hukum, Nasional

Tag: Uang Palsu, UIN Alauddin, Pemerasan, Kejati Sulsel, Penegakan Hukum

 

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.