
Jakarta – Pemerintah meminta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menyalurkan dana sebesar Rp 200 triliun dalam bentuk kredit motor listrik. Kebijakan ini diambil untuk mendukung percepatan transisi energi ramah lingkungan dan menekan ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa baru saja menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun dalam bentuk deposito di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dana tersebut, menurutnya, tidak akan ditarik selama enam bulan ke depan.
Meski begitu, alokasi penyalurannya diserahkan sepenuhnya kepada pihak perbankan.
Dorongan untuk Transisi Energi
Menurut pejabat Kementerian Keuangan, alokasi dana jumbo ini diharapkan dapat mempercepat penetrasi kendaraan listrik di Indonesia. Program kredit diprioritaskan bagi masyarakat menengah bawah agar lebih mudah beralih ke motor listrik yang hemat biaya operasional.
Bank Himbara ini belum sama sekali mencairkan kredit motor listrik. Padahal pasar motor listrik di Indonesia peminatnya sedang naik,” kata Agung yang akrab disapa Don Papank kepada Kompas.com, Kamis (18/9/2025).
Agung yang juga menjabat sebagai Dewan Penasihat Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menyebut, kredit motor listrik bukan hanya mendorong penjualan kendaraan ramah lingkungan, tetapi juga akan memberi efek berganda pada perekonomian nasional.
“Pelaku ekonomi mikro itu adalah masyarakat pada umumnya. Masyarakat kita kan menggunakan motor listrik. Dan ini sesuai dengan keinginan pemerintah untuk green energy,” ujarnya.
Peran Himbara
Empat bank anggota Himbara—Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN—akan dilibatkan dalam pembiayaan ini. Mereka diminta untuk menghadirkan skema cicilan ringan dengan bunga rendah, sehingga kredit motor listrik lebih terjangkau.
Tantangan di Lapangan
Meski dukungan pembiayaan besar telah disiapkan, tantangan tetap ada, terutama terkait penyediaan infrastruktur SPKLU di daerah. Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan jaringan pengisian baterai akan berjalan paralel dengan penyaluran kredit.


